Janjian Pesta Sabu, 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap

POTRET BERITA — Polisi menangkap dua anggota DPRD Sinjai setelah mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Mereka berdua ditangkap di halaman parkir salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/7) ketika hendak janjian berpesta sabu.

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari seorang pria bernama Agung.

Ketika diperiksa, Agung mengaku, kedua anggota dewan yakni KM alias Anto dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar, memintanya untuk membeli sabu.

“Awalnya itu pelaku pertama (Agung) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut,” ujar Darmawan, Kamis (3/8).

“Terus dikembangkan, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari PAN. Mereka janjian sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkap lah Wahyu di depan hotel,” terangnya.

Darmawan mengungkapkan, kedua anggota dewan itu membeli sabu untuk konsumsi pribadi.

“Barang bukti sabu itu tidak sampai satu gram hanya 0,39 gram. Dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu,” ungkapnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan pada seluruh pelaku di Mapolda Sulsel.

“Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.